Medan (SIB)
Sejoli pengedar narkoba berinisial RS (40) warga Jalan Lintas Timur Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau dan NN (40) warga Jalan Karya Clincing Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka yang dipimpin Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring, disita barang bukti 750 gram sabu, 1 tas, uang Rp 25 juta dan mobil Xenia warna hitam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, Rabu (6/1) mengatakan, penangkapan pasangan sejoli itu atas informasi masyarakat dan terendus oleh petugas.
"Informasi tersebut kemudian kita telusuri. Ternyata kedua tersangka berada di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area hendak menjual barang bukti sabu kepada calon pembeli," ujar Oloan.
Kasat kemudian memerintahkan Kanit Idik III bersama anggotanya menangkap kedua tersangka.
"Petugas kita membekuk kedua tersangka yang saat itu berada di dalam mobil. Saat digeledah, dari dalam tas ditemukan 1 bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 750 gram," terangnya.
Lanjut Kompol Oloan, hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari 2 orang berinisial P dan B yang saat ini dikejar petugas.
"Tersangka mengaku baru kali ini mengedarkan barang haram itu. Namun demikian kita masih terus mendalami kemungkinan lebih dari satu kali," sebutnya.
Masih kata Kasat Narkoba, para terdangka yang merupakan pasangan sejoli itu langsung diboyong ke Mako berikut barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas mantan Spri Kapolda Sumut itu mengakhiri.(M16/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak