Medan (SIB)
Oknum polisi ASG diadili di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1). Ia didakwa terkait kasus narkotika jenis sabu.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti dijelaskan, terdakwa ASG pada Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saat berada Kantor Polrestabes Medan dihubungi BZ (berkas terpisah), meminta terdakwa ASG mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.
"Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh BZ dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Deny Lumban Tobing.
Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui L (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan satu bungkusan makanan yang di dalamnya berisi sabu.
"Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekira pukul 11.30 WIB, setelah berada di piket Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket," jelas jaksa.
Namun lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk BZ yang merupakan tahanan di blok C.
"Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram," urai jaksa.
Mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi BZ yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.
BZ mengaku, sabu tersebut memang miliknya dan dia menugaskan terdakwa ASG untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes.
"Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya BZ meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut untuk diserahkan kepada BZ dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya," pungkas jaksa.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama BZ melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M14/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak