Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Terlibat Kasus Narkoba, Manajer Karaoke Hotel Imbalo Rantauprapat Ditangkap Polisi

Redaksi - Rabu, 10 Februari 2021 17:42 WIB
1.080 view
Terlibat Kasus Narkoba, Manajer Karaoke Hotel Imbalo Rantauprapat Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Martualesi Sitepu
Perlihatkan: Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Tito Alhafezt (kanan) memerlihatkan tersangka, manejer hiburan malam Hotel Imbalo Rantauprapat, R dan anggotanya, AK (25), menunjukkan barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Kant
Rantauprapat (SIB)
Manajer Karaoke Hotel Imbalo Jalan H Adam Malik Rantauprapat ditangkap polisi. Manajer berinisial R diringkus bersama anggotanya saat membawa narkoba menuju hotel. Mereka disinyalir menjalankan bisnis haram jual beli narkoba di tempat hiburan malam hotel itu, setelah diendus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu selama seminggu.

"Manajer dan anggotanya ditangkap di jalan umum Binaraga saat mengendarai sepeda motor menuju arah Hotel Imbalo saat berkendara membawa pil ekstasi, Minggu (7/2) sekira pukul 01.30 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Kasat AKP Martualesi Sitepu kepada SIB melalui WhatsApp, Selasa (9/2).

Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt memimpin timnya menangkap manajer hiburan malam Hotel Imbalo, R (48), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti Kelurahan Ujungbandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan seorang anggotanya, AK (25), warga Kerinci Kiri, Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujungbandar Rantau Selatan.

"Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi 22 butir pil kapsul warna merah putih diduga ekstasi seberat 5,36 gram, HP merk Sony Ericson, HP Android merk Oppo warna merah dan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa pelat nomor polisi," ungkap Martualesi.

Kasat menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama seminggu, Minggu (7/2) dini hari, tim Satresnarkoba melihat tersangka manajer mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX hitam tanpa nomor polisi membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu menuju arah Hotel Imbalo. Tim langsung mengejar dan saat ditangkap, tersangka berusaha kabur tancap gas dan tersangka AK membuang ekstasi yang mereka bawa.

"Dua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta per bulan. Kemudian, setiap malam mampu menjual ekstasi 20 butir di Imbalo dengan fee Rp10.000 sebutir. Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan tersangka Rudi," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka R, katanya, dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U beralamat di Jalan Padangbulan Kelurahan Padangbulan Rantauprapat.

"Namun U tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap R dan AK. Tetapi terhadap kedua tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hotel serta hiburan malam di hotel Imbalo," kata Sitepu.

"Tersangka R dan AK telah ditahan. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sela 20 tahun," sebutnya. (BR6/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru