Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

2 Pencuri HP Dihukum 3 dan 2.5 Tahun

Redaksi - Kamis, 18 Februari 2021 17:42 WIB
392 view
2 Pencuri HP Dihukum 3 dan 2.5 Tahun
[Shutterstock]
Ilustrasi penjara. 
Simalungun (SIB)
Jupiter Francis Sinaga alias Piter (25) dan Hari Paskah Sucipto Sipayung (25) warga yang sama di Kelurahan Saribudolok, masing-masing dihukum 3 tahun dan 2,5 tahun penjara karena terbukti mencuri dua unit handphone di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (17/2).

Vonis majelis hakim diketuai Roziyanti SH konform dengan jaksa Devica Octavianity SH. Kedua terdakwa terbukti mencuri dua unit handphone milik saksi, Lamhot Gultom sehingga korban menderita kerugian Rp 4,5 juta.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 15 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib di dalam gubuk saksi korban.
Keterangan terdakwa, ia menjual hasil curiannya itu kepada HS (DPO) seharga Rp 440 ribu. Hal yang memberatkan bagi terdakwa menurut hakim, terdakwa Jupiter sudah pernah dihukum.

Atas vonis hakim diketuai Roziyanti SH, kedua terdakwa menerimanya. (S03/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202