Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Penjual Sabu Dihukum 6 Tahun Penjara Denda Rp 900 Juta

Redaksi - Selasa, 02 Maret 2021 17:18 WIB
395 view
Penjual Sabu Dihukum 6 Tahun Penjara Denda Rp 900 Juta
(Foto/ay)
Terdakwa Tony dikawal petugas Helmy mendengar vonis 6 tahun. 
Simalungun (SIB)
Tony (40) terbukti menjual 3 paket sabu kepada A (DPO), dihukum 6 tahun penjara denda Rp.900 juta subsider 3 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (1/3).

Terdakwa menurut hakim telah terbukti menyuruh terdakwa Hairul Anwar Lubis alias Irul (40) sudah dihukum dalam berkas terpisah untik mengantarkan sabu 3 paket kepada A seharga Rp 70.000 per paket.

Terdakwa merupakan penduduk Huta II Nagori Sei Mangke Bosar Maligas Simalungun. Menurut majelis hakim diketuai Roziyanti SH dibantu panitera Amriyata Siregar SH, terdakwa tersebut telah terbukti, Selasa 18 Agustus 2020 pukul 15.30 WIB di areal kebun sawit Nagori Sei Mangke Bosar Maligas, menyuruh Irul untuk mengantarkan 3 paket sabu seberat 0,57 gram kepada A.

Anggota Satnarkoba Polres Simalungun setelah mendapat informasi menangkap Irul saat mengendarai sepeda motor dan saat diperiksa ditemukan sisa sabu di dalam bagasi.

Berdasarkan keterangan Hairul Anwar alias Irul lalu polisi menangkap terdakwa Tony. Pengakuan Tony kepada polisi, sabu yang dijual seharga Rp.70 ribu per paket kepada A dibeli dari P (DPO).

Terdakwa Tony terbukti melanggar pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.(D02/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru