Kamis, 20 Maret 2025

Majelis Hakim PN Medan Alihkan Penahanan Seorang Terdakwa Pembunuhan Berencana

Redaksi - Senin, 08 Maret 2021 15:13 WIB
564 view
Majelis Hakim PN Medan Alihkan Penahanan Seorang Terdakwa Pembunuhan Berencana
17MERDEKA.COM
Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang disebut-sebut seorang bandar judi bola.
Medan (SIB)
Kasus pembunuhan sadis yang mayat korbannya ditemukan di jurang kawasan Berastagi, Kabupaten Karo pada September 2020, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa yang diadili karena membunuh korban, Jefri Wijaya alias Asiong (28) warga Jalan Amal, Medan Sunggal yakni ESS alias Ko Ahwat Tango (48) warga Komplek Jati Mas Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian H alias Ahan (berkas terpisah), MDS alias Dandi (berkas terpisah), BA (berkas terpisah), SNS alias Tutak (berkas terpisah), AS alias Andi (berkas terpisah), HS alias Kecot (berkas terpisah), AA alias Ojong (berkas terpisah) dan GAA (berkas terpisah).

Selanjutnya tiga oknum TNI masing-masing S alias Helmi, PP alias Perri, dan IL (ketiganya diajukan pada Mahkamah Militer).
Namun, ada yang mengejutkan saat sidang lanjutannya digelar pada Jumat (5/3) . Pasalnya, ESS terlihat meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.

Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.

"Iya benar, karena ada permohonan dari penasehat hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan Polda," kata hakim yang juga Humas PN Medan, Tengku Oyong yang akhirnya dapat dikonfirmasi, Minggu (7/3).
Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Tengku Oyong menjawab lupa.

"Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," pungkasnya.

Terpisah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Namun dia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan, atau pengalihan tahanan.

"Penahanan, penangguhan, atau pengalihan adalah kewenangan pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan, tentu ada alasan atau pertimbangannya, baik secara yuridis, sosiologis, atau alasan non yuridis lainnya. Majelis yang lebih tahu dan itu penuh kewenangan mereka tanpa perlu izin atau lapor ke KPN," ucap Sutio melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Salman pada surat dakwaannya menjelaskan kasus ini bermula pada 14 September 2020. Saat itu ESS menghubungi H melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji membayar sebesar Rp200 juta.

"Kemudian ES memerintahkan H agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu H bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu," ujar jaksa.

Pada 16 September 2020 ESS kembali menghubungi H untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut ESS mengatakan kepada H, 'Kau cari si Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si S untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus'.

"Lalu PP bertanya kepada H mencari korban start dari mana dan dijawab H jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersama di The Cube," jelas jaksa.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya H menyuruh MDS untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil," ungkap jaksa.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Di sana S memaksa korban dengan mengatakan, 'Di mana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan'.

"Namun korban hanya diam, lalu S menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai," cetus jaksa.
Tak berhenti di situ, S mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, 'Tidak tau bang'.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya S menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.
"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan," beber jaksa.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut. Di sana S memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(A17/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru