Sidikalang (SIB)
Kepolisian Sektor (Polsek) Tigalingga berhasil menangkap tersangka pencuri perhiasan emas sebanyak 23 mayam dan uang sebanyak Rp 7 juta di Dusun Sarintonu Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga AKP Sarbanua P Siringoringo, Selasa (16/3) lewat telepon mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tigalingga menangkap dua tersangka pencuri yaitu RS (34), warga Desa Palding dan KS (20), warga Desa Bertungan Kecamatan Tigalingga. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda, RS ditangkap di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Sementara KS ditangkap di Tigalingga, setelah beberapa hari pulang dari Medan.
Keduanya merupakan tersangka pencuri di rumah Sutrisno, warga Dusun Sarintonu, Desa Sarintonu, 11 Februari lalu. Tersangka mencuri perhiasan emas sebanyak 23 mayam, uang sebanyak Rp 7 juta, HP dan satu BPKB mobil Kijang Kapsul.
Sesuai keterangan tersangka, barang curian dibagi dua, tetapi pembagian tidak merata. KS mendapat bagian uang sebesar Rp 1,4 juta dan HP. Uang tersebut dihabiskan membeli narkoba di Medan. Namun, KS merasa ditipu, karena tidak dapat bagian dari emas dan pulang ke Tigalingga. Sementara itu, RS mengetahui KS pulang kampung, dia melarikan diri ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
"Saat RS ditangkap di Bagan Batu, polisi masih menemukan sejumlah perhiasan dari tangan tersangka. Jika ditotal kerugian korban mencapai Rp 65 juta," katanya.
Sesuai informasi, kata Sarbanua, KS merupakan mantan narapidana terkait kasus narkoba. Bebas, Januari 2021, setelah mendapat asimilasi. Sementara RS, pria pengangguran dan sudah beberapa kali ketahuan warga mencuri pakaian dalam perempuan.
Sarbanua menjelaskan, korban berada di dalam rumah. Tersangka masuk rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel engsel pintu. Aksi pencurian diketahui korban, setelah bangun pagi melihat situasi rumah tidak seperti biasanya.
Korban langsung melihat tempat penyimpanan barang berharganya dan ternyata perhiasan dan uang sudah habis digasak kedua tersangka. (B3/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak