Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Terekam CCTV, Pencuri HP dan Uang Diciduk Polsek Patumbak

Redaksi - Rabu, 17 Maret 2021 17:59 WIB
435 view
Terekam CCTV, Pencuri HP dan Uang Diciduk Polsek Patumbak
(Foto: SIB/Roni Hutahaean)
DICIDUK: Petugas Reskrim Polsek Patumbak menciduk seorang pelaku pencuri HP dan uang milik anak kost. 
Patumbak (SIB)
Terekam CCTV, tersangka pencuri HP dan uang anak kost di Jalan Sisingamangaraja Gang Martoba I Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak.

Tersangka inisial BISN alias Boy (33) warga Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (15/3) sore di kantornya membenarkan penangkapan tersangka.

Kata Philip, penangkapan tersangka setelah korban Lara Warista Simangunsong membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.
Sebelumnya, korban mengecas HP nya di dalam kamar tidur lokasi kontrakannya, lalu korban terbangun dan tidak melihat lagi HP nya.

Korban bertanya kepada teman satu kontrakannya bernama Hirim, namun saksi juga tidak melihatnya. Selanjutnya, korban melihat pintu rumah sudah terbuka dan dompetnya berisi uang senilai Rp2 juta juga turut hilang.

Kemudian korban mengecek rekaman CCTV, terlihat tersangka seorang diri dan masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci rumah yang tergantung di pintu.

Petugas Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan, lalu menerima informasi tersangka berada di bawah Flyover Amplas, petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke markas komando.

Hasil interogasi, tersangka menjual HP milik korban kepada tukang becak yang mangkal di Simpang Segitiga Jalan Panglima Denai ke arah Jalan Seksama Medan seharga Rp 150 ribu.

"Tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (A18/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru