Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Tim Jatanras Polrestabes Medan Ciduk 2 Pemain Judi Dadu Kopyok

Redaksi - Kamis, 18 Maret 2021 17:33 WIB
369 view
Tim Jatanras Polrestabes Medan Ciduk 2 Pemain Judi Dadu Kopyok
(Foto: SIB/Roy Damanik)
PEMAIN JUDI DIAMANKAN: Kedua tersangka pemain judi dadu kopyok berinisial TT dan FS diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (17/3). 
Medan (SIB)
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk dua pemain judi dadu kopyok masing-masing dengan inisial TT (29), warga Jalan Piano, Kecamatan Medan Baru dan FS (22) warga Jalan Harmonika.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Rabu (17/3) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas belum lama ini menerima informasi dari masyarakat disalah satu warung Jalan Piano sedang berlangsung permainan judi dadu kopyok.

"Dengan adanya informasi tersebut, Senin (15/3) petang, anggota kita turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujarnya.

Beberapa saat diintai, sambungnya, Tim Jatanras langsung menggerebek warung itu. Sejumlah orang kabur saat penggerebekan berlangsung. Namun, petugas berhasil menangkap dua pemain judi berinisial TT dan FS. Dari lokasi turut diamankan terpal no dadu, satu set mangkok dadu dan uang Rp 985.000 hasil perjudian.

"Kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (A14/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru