Simalungun (SIB)
Majelis hakim pimpinan Roziyanti memvonis pelaku pencurian HP berkedok minta sumbangan. Sahdan (34) warga Batu 3 tahun penjara di sidang online PN Simalungun, Kamis (18/3).
Vonis hakim PN Simalungun lebih tinggi dari tuntutan jaksa Nova Miranda Ginting yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Sahdan dinyatakan bersalah melanggar pasal 362 KUH Pidana.
Sahdan tertangkap saat melakukan aksinya di salah satu kedai dekat SPBU Pematang Kerasaan pada Kamis, 10 Desember 2020. Terdakwa mendatangi kedai tersebut dengan alasan meminta uang sumbangan.
Setelah diberi Rp4 ribu oleh pemilik warung, terdakwa meminta air. Pemilik kedai menuju dapur dengan meninggalkan HP nya. Kesempatan itu digunakan terdakwa mengambil HP korban dan memasukkannya ke dalam tas.
Saat berusaha mengambil HP lainnya yang dicas, dilihat pemilik warung. Terdakwa pun diamankan ke kantor Pangulu dan dibawa ke Polsek Perdagangan.
Sebelumnya, terdakwa mengambil HP milik saksi korban, Rajaman Agustinus Purba pada Kamis, 19 November 2020. Terdakwa masuk ke toko pangkalan gas milik korban di Nagori Lumban Saroha Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, terdakwa sudah berencana melakukan pencurian, dengan berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Revo.
Toko pangkalan gas dilihat terdakwa hanya dijaga oleh anak korban yang belajar daring menggunakan handphone. Dengan modus yang sama, terdakwa berhasil membawa kabur handphone korban.
Terdakwa meminta air minum usai diberi Rp 20 ribu. Saat anak korban pergi ke dapur untuk mengambil minum, terdakwa sudah melarikan diri.
Menurut terdakwa saat dibawa ke Polsek Perdagangan, handphone milik Rajaman Purba sidah dijual kepada A di desa Nona Siam Kecamatan Lima puluh pesisir Kabupaten Batubara.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Rajaman Purba mengalami kerugian Rp. 2.575.000,-.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan dilakukan berulangkali. (D2)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak