Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Penjual Sabu Sistem Laku Bayar Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 19 Maret 2021 13:57 WIB
476 view
Penjual Sabu Sistem Laku Bayar Dituntut 6 Tahun Penjara
(dok. Istimewa)
Terdakwa Maulana Dewanda     
Simalungun (SIB)
Terdakwa MD (30) warga Bandar diancam 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan jaksa Augus Vernando Sinaga SH dibacakan dalam persidangan online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (16/3).

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap pada Jumat, 09 Oktober 2020 di Jalan Rahayu Perdagangan Sebrang Bawah Kecamatan Bandar Kab. Simalungun. Anggota Satres Narkoba Polres Simalungun menyita barang bukti sabu seberat 1,35 gram.

Sabu sebanyak itu diakui terdakwa diperoleh dari TP (DPO) sebanyak 6 paket dan akan dijual oleh terdakwa dengan sistem laku bayar (LB).

"Ini barang nya, kalau sudah laku langsung kasih uangnya sama ku," kata TP saat memberikan sabu kepada terdakwa.
Jaksa mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa didampingi pengacara prodeo Frans Silalahi memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Untuk putusan, persidangan dipimpin hakim Roziyanti SH ditunda hingga Selasa mendatang. (D2/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru