Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Beli Sabu untuk Dijual Muhammad Yusuf Divonis 6 Tahun

Redaksi - Rabu, 24 Maret 2021 17:30 WIB
377 view
Beli Sabu untuk Dijual Muhammad Yusuf Divonis 6 Tahun
shutterstock.com
Ilustrasi persidangan.
Simalungun (SIB)
Muhammad Yusuf (28) terbukti memiliki sabu untuk dijual dihukum 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (23/3).

Menurut hakim, terdakwa ditangkap anggota Polsek Bangun Senin 5 Oktober 2020 pukul 20.00 Wib dari warung bilyard di Huta V Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun.

Para saksi sebelumnya sudah menerima informasi, jika di warung bilyard tersebut ada penyalahgunaan sabu. Kemudian setelah melihat terdakwa di warung bilyard, saksi melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan dari saku celana terdakwa 2 paket sabu dan satu plastik klip kosong.

Terdakwa mengakui, sabu sebelumnya dia beli dari Habib (DPO) seharga Rp 300 ribu dan sesampainya di rumah, terdakwa membaginya menjadi 4 paket.Dua paket menurut rencana akan di jual seharga Rp 150 ribu per paket di warung bilyard, namun keburu tertangkap polisi.

Vonis hakim itu lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Augus Sinaga SH. Atas vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH, terdakwa didampingi Pengacara Fransiskus Silalahi menyatakan, pikir-pikir. (D2/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru