Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Jual Sabu dengan Sistem Laku Bayar, Seorang Pria Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 26 Maret 2021 14:35 WIB
485 view
Jual Sabu dengan Sistem Laku Bayar, Seorang Pria Divonis 6 Tahun Penjara
Istimewa
Ilustrasi sabu
Simalungun (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Mince Ginting SH menjatuhkan vonis 6 tahun denda Rp1,2 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Maulana Dewanda (30), Kamis (25/3). Putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan online, tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Augus Vernando Sinaga SH.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Faktanya, terdakwa ditangkap pada Jumat, 09 Oktober 2020 di Jalan Rahayu Perdagangan Sebrang Bawah Kecamatan Bandar Simalungun.

Anggota Satres Narkoba Polres Simalungun menyita barang bukti sabu seberat 1,35 gram (bruto). Sabu sebanyak itu diakui terdakwa diperoleh dari TP (DPO) sebanyak 6 paket.

Sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa dengan sistem kaku bayar (LB).

"Ini barangnya, kalau sudah laku langsung kasih uangnya sama ku," kata TP saat memberikan sabu kepada terdakwa.
Didampingi pengacara prodeo Frans Silalahi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Demikian juga dengan jaksa. (D2/f)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru