Sidikalang (SIB)
Kepolisian Sektor (Polsek) Tigalingga menangkap pelaku penganiayaan berat dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 6 tahun. Tersangka menganiaya, Wasington Tampubolon (32) warga Dusun Lau Kitik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Dairi hingga mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2015.
Kapolsek Tigalingga, AKP Sarbanua P Siringoringo didampingi, Kamis (25/3) di Mapolsek Tigalingga menerangkan, tersangka LN (35) ditangkap di rumah abangnya, Senin (22/3). Sebelum tertangkap, tersangka selama ini berada di Palembang sebagai supir truk.
Selama DPO, LN sudah menikah di Palembang dan bekerja. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sarbanua menerangkan, kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada, Jumat 3 April 2015 lalu. Sebelum kejadian, korban Wasington Tampubolon bersama rekannya Ojak Siburian datang mengenderai sepeda motor ke satu warung Dusun Lau Kitik, Desa Bukit Lau Kersik. Tersangka LN saat itu sudah lebih dulu berada di warung.
Begitu tiba di warung, korban mengajak tersangka minum ke tempat lain. Lalu tersangka menolak ajakan korban. Selanjutnya korban mengucapkan kata tidak senonoh terhadap tersangka. Mendengar perkataan korban, tersangka tersinggung. Tersangka menanyakan maksud korban, namun korban menantang pelaku untuk berkelahi.
Mendengar cek- cok keduanya kata Sarbanua, ibunda Ojak Siburian, yang berada tidak jauh dari lokasi, meminta Ojak Siburian meninggalkan keduanya, yang sebelumnya menumpang sepeda motor korban.
Kemudian korban menghidupkan sepeda motornya, dan demikian juga tersangka. "Pelaku mengikuti sepeda motor korban," ucap Sarbanua.
Beberapa saat kemudian, korban berhenti di depan rumah tersangka, namun tetap di atas sepeda motornya. Lalu tersangka berhenti dan memarkirkan sepeda motornya. Tersangka langsung menangkap korban dan korban terjatuh dari sepeda motor.
Begitu korban jatuh, tersangka memegang leher korban dan menghantamkan kepala korban ke aspal berulang kali, hingga korban tidak bisa lagi melawan. Lanjutnya, pada kejadian itu, seorang warga melihat korban terjatuh dan lemas, warga tersebut melaporkan peristiwa itu kepada orangtua korban.
Kemudian, orangtua korban serta warga sekitar datang ke lokasi. Saat itu, pelaku masih tetap berada di lokasi. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Tigalingga, karena luka di bagian kepala, harus dibawa ke RSUD Sidikalang. Kemudian, RSUD Sidikalang merujuk korban ke rumah sakit di Medan, korban mengalami luka berat sehingga meninggal dunia.
Sementara itu, ibunda korban Mariati Ginting (61) bersama suaminya Marihot Tampubolon (66) mengapresiasi Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting dan jajaran serta Polsek Tigalingga sudah menangkap pelaku. Mariati mengaku, sudah sempat pasrah selama 6 tahun, karena pelaku belum tertangkap.
"Tuhan itu adil, berkat Polres Dairi tersangka bisa ditangkap. Kami meminta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," pungkas Mariati.(B3/c)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak