Simalungun (SIB)
Terdakwa Roni Patina Sarani (40), terbukti memiliki sabu dihukum dengan pidana penjara selama 6,5 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Senin (29/3).
Warga Siantar Sitalasari ini ditangkap di Simpang Kantor Kecamatan Panombean Pane Simalungun.
Vonis hakim tersebut lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Augus Vernando Sinaga SH. Roni ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun dengan barang bukti sabu dari genggaman tangan kirinya.. Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Sabu tersebut baru saja dibeli dari Ucok (DPO) di pinggir jalan dekat Rindam Pematangsiantar seharga 400 ribu. Usai menerima sabu, terdakwa menuju Simpang Kantor Panombean Pane dan ditangkap.
Penangkapan, Senin, 28 September 2020 berdasarkan informasi yang diterima petugas, saksi Arikson Sibarani, Leo Silalahi dan Paiduk Lumban Raja. Barang bukti sabu seberat 0,32 gram dinyatakan untuk dimusnahkan.
Atas vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti tersebut terdakwa didampingi Pengacara Fransiskus Silalahi SH akan memgajukan banding ke PT Medan.
Diadili
Terdakwa R alias Durus (30), warga Huta III Rah Buhit Gunung Maligas Simalungun didakwa Jaksa Melnita SH membeli sabu dari terdakwa DC (35), warga Laras Kecamatan Bandar Huluan, keduanya diadili dalam berkas terpisah di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (29/3).
Menurut jaksa, terdakwa R alias Durus lebih awal ditangkap, Selasa 3 Nopember 2020. Ketika sedang membawa 8 bungkus sabu. Sesuai pengakuan terdakwa, dia memperoleh sabu 1 gram dari DC seharga Rp 900 ribu. Kemudian R mengemas menjadi 13 paket.Sudah laku 8 paket dengan harga Rp 100 ribu per paket.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi melakukan penangkapan terhadap DC dan keduanya diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut pengakuan terdakwa R, sekitar Oktober 2020 sudah pernah membeli sabu dari DC seberat 3 paket seharga Rp 2,700 ribu. Satu bulan kemudian, terdakwa R kembali belanja kepada DC namun tertangkap bersama barang bukti 5 paket sabu sisa dari penjualan.
Kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH menutup sidang dan membukanya kembali, Senin (15/4) mendatang. (D2/c)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak