Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 08 April 2021 18:03 WIB
301 view
Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara
shutterstock.com
Ilustrasi persidangan.
Simalungun (SIB)
Jaksa Juna Karo-Karo SH menuntut terdakwa MS (31) 1 tahun penjara karena terbukti menganiaya korban, Surya Gunawan Sidabalok (25) hingga menderita luka berat.

Tuntutan tersebut diungkapkan jaksa pada sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (7/4). Terdakwa merupakan warga Huta I Emplasmen Kebun Bah Lias Nagori Bah Lias Kecamatan Bandar Simalungun.

Kejadian itu menurut jaksa, Rabu 16 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib di jalan turunan PB Jalan Perdagangan-Limapuluh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Simalungun.

Malam itu korban bertemu dengan terdakwa disaksikan Jhonson Manalu dan Suryaman Purba.Kemudian terdakwa meminta rokok kepada korban dan korban menjawab "ngak ada rokok Bang".Lalu terjadi cek- cok mulut.

Terdakwa mendekati korban dan menarik kaos korban kemudian meninju wajah korban berkali-kali.Bahkan terdakwa membawa korban ke tempat gelap dan kembali meninju wajah korban.

Korban terjatuh ketika mencoba melarikan diri dan saat kembali berdiri, terdakwa menusukkan sebilah pisau ke dada sebelah kanan korban.Ketika hendak ditusuk lagi, korban menangkisnya hingga lengan kanan korban luka sayat.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan berat.

Untuk mendengar vonis hakim diketuai Mince Ginting SH, sidang ditutup dan dibuka kembali Selasa pekan depan. (D2/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru