Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Polres Asahan Amankan 10 Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Redaksi - Kamis, 04 Mei 2023 17:07 WIB
354 view
Polres Asahan Amankan 10 Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Foto SIB/Franky Simarmata
Paparkan : Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memaparkan motif 10 tersangka pelaku yang tertangkap dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur saat konferensi pers yang digelar di Polres Asahan, Kamis (4/5/2023). 
Kisaran (harianSIB.com)

Satreskrim Polres Asahan akhirnya berhasil mengamankan 9 tersangka pelaku yang diduga memperkosa 2 anak dibawah umur berinisial.

Sebelumnya, petugas mengamankan 1 tersangka pelaku yang masih dibawah umur.

"Dalam kasus ini ada 10 pelaku, yang mana sebelumnya kita amankan 1 tersangka pelaku dan hari ini kita amankan 9 pelaku," ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam konferensi pers, Kamis (4/5/2023) di Polres Asahan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Ketua KPAI dan Ketua LPPAI Kabupaten Asahan memaparkan, pada Jumat (14/4/ 2023) sekira pukul 22:00 WIB di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, kedua korban diajak oleh tersangka berinisial RK.

Kemudian RK mengajak 9 tersangka lainnya yang berinisial BR, LC, ST, YD, FR, DS, JH, JR dan AG. Setelah itu kedua korban diberikan minuman keras dan selanjutnya disetubuhi.

Kemudian, aksi tersebut dilakukan pada esok harinya di salah satu kos-kosan yang bertempat di Kecamatan Sei Dadap. Setelah itu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga.

"Polres Asahan menurunkan 9 tim dalam menangkap 10 pelaku, 2 pelaku masih dibawah umur dan selebihnya sudah dewasa. Dan mengenai motif, keduanya diiming-imingi uang dan kasus ini baru pertama kali dilakukan oleh 10 pelaku," ungkap Kapolres Asahan.

Lanjut Kapolres Asahan lagi, bahwa berdasarkan hasil visum di tubuh korban terdapat tanda-tanda sesuatu dan disimpan sebagai barang bukti. [br]


"Kesepuluh tersangka pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan atau 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling sikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," akhir Kapolres Asahan.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin, mengapresiasi kinerja tim gabungan Polres Asahan yang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 10 pelaku terhadap kasus anak tersebut.(E4)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru