Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Otak Pemalsuan Surat Tanah di Simalungun Ditahan Polda Sumut

Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 15:42 WIB
214 view
Otak Pemalsuan Surat Tanah di Simalungun Ditahan Polda Sumut
Foto: Dok/ Polda Sumut
DIGIRING: AA alias Atek, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Simalungun, digiring ke ruang Dit Tahti Polda Sumut, Selasa (9/5/2023). 

Setelah buron selama tiga tahun, akhirnya Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap AA alias Atek (73).

Ia ditangkap di Penang, Malaysia, setelah berpindah-pindah negara, Malaysia, Singapura dan Thailand.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dimintai dikonfirmasi mengatakan, AA masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pemalsuan surat tanah di Simalungun.

"AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun, dengan nilai kerugian Rp26 miliar," kata Hadi, Rabu (10/5/2023).

Saat ditanyakan peranan AA dalam pemalsuan surat tersebut, Hadi mengatakan AA sebagai aktor utama.

"Betul, AA merupakan otak pemalsuan surat tersebut. Sementara dua lain yang terlibat sudah dilimpahkan ke jaksa," ujar Hadi.

Hadi mengatakan AA ditempatkan di ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, menunggu berkasnya dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan ke jaksa.

Diketahui sebelumnya, AA berhasil diamankan setelah masuk DPO dan terdaftar di red notice dari Malaysia tepatnya Penang.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, penangkapan Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. Selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. (*)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru