Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polres Binjai Tangkap 5 Terduga Pelaku Narkoba dan Sita 176 Butir Ekstasi

Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 15:38 WIB
2.241 view
Polres Binjai Tangkap 5 Terduga Pelaku Narkoba dan Sita 176 Butir Ekstasi
Foto : Dok/Polres Binjai
Diamankan : Kelima tersangka setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai, Jumat (2/6/2023). 
Binjai (harianSIB.com)

Personel Sat Narkoba Polres Binjai menangkap 5 terduga pelaku narkotika dari Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Jumat (2/6/2023). Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 176 butir pil ekstasi.

Kepada wartawan di Binjai, Minggu (4/6/2023), Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RPAS, AP dan MG di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi 175 butir pil ekstasi bewarna merah muda.

"Turut disita uang tunai Rp28 juta, 3 unit handphone, 1 tas hitam, 1 unit Honda CBR BK 3919 RBB, serta 1 unit Honda Scoopy BK 5186 RAS. Dari interogasi awal, ketiganya mengaku hendak melakukan transaksi Narkoba jenis ekstasi tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, kepada petugas tersangka RPAS mengaku mendapat barang bukti ekstasi tersebut dari MR. Kemudian, petugas meminta RPAS kembali memesan ekstasi ke MR. Setelah MR mendatangi lokasi untuk mengantar ekstasi tersebut, petugas langsung menangkap MR.

Dari penangkapan MR, tambahnya, pihaknya menyita barang bukti 1 butir pil ekstasi warna biru,1 kotak rokok, 1 unit mobil Mercedes hitam BK 1911 KB.

Berdasarkan keterangan MR yang mengaku mendapat ekstasi tersebut dari SP, petugas kemudian menangkap SP di rumahnya Jalan dr Wahidin Gang Monah, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba di lokasi tersebut.

Ditegaskan, terhadap kelima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. (A12)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru