Dengan modus minjam sepeda motor, warga Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang berinisial EAM ditangkap personel unit Reskrim Polsek Rambutan, Resor Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana penangkapan tersebut di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 SIB.
“Kanit Reskrim Polsek Rambutan IPDA Supriadi memimpin menangkap EAM dan telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
Dijelaskan Agus, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Selvia Gultom warga Jalan Anturmangan Lingkungan I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan karena sepeda motornya jenis Yamaha NMax, Warna Merah, No. Polisi BK 5574 NAX telah digelapkan pelaku.
"Kejadiannya, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 05. 00 WIB. Saat itu pelapor sedang berjualan di Pajak Inpres, Jalan Teri Kelurahan Badak Berjuang. Sepeda motornya dipinjam adiknya lalu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM. Namun setelah ditunggu-tunggu EAM tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Rivaldo maupun korban," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, EAM mengaku saat itu juga sepeda motor korban langsung dia bawa ke Medan bersama temannya berinisial J (belum tertangkap) dan motor tersebut mereka jual kepada seorang pria yang merupakan warga Medan (belum tertangkap) seharga Rp12 juta.
“Dari penjualan itu, EAM mengaku mendapat bagian Rp.8 juta sedangkan temannya J mendapat Rp4 juta. Dan EAM mengaku uang bagian dia telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari,” sebut Kasi Humas
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Koban mengalami kerugian Rp15 juta," tutup AKP Agus Arianto. (*)