Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polisi Ringkus Pengedar dan Pembeli Sabu di Pematang Siantar

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 17:34 WIB
268 view
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembeli  Sabu di Pematang Siantar
(Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar)
DIAMANKAN: MSS dan DDS bersama barang bukti sabu diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematang Siantar, Senin (19/6/2023) malam
Pematang Siantar (harianSIB.com)
Dua pria, MSS (38) dan DDS (30), warga Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, diringkus polisi dari lokasi berbeda di wilayah Pematang Kota Siantar.

Informasi diperoleh, penangkapan keduanya bermula saat petugas Satnarkoba Polres Pematang Siantar, mengetahui adanya seseorang bertransaksi sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"MSS kita amankan pertama kali usai membeli sabu di pinggir Jalan Handayani, Minggu (18/6/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB," ucap Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (21/6/2023).

Saat penangkapan, kata Jimmy, MSS membuang sesuatu dari tangannya. Barang yang dibuang tersebut saat diperiksa ternyata berisikan satu paket sabu seberat 1,12 gram.

Petugas kemudian memeriksa badan pelaku dan menemukan satu unit handphone. MSS mengaku sabu itu diperolehnya dari DDS, yang tinggal di Kecamatan Siantar Martoba.

Mendengar keterangan MSS, petugas bergerak melakukan pengembangan dan menangkap DSS seorang pengedar sabu di pinggir Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (19/6/2023) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, petugas mengamankan uang sebesar Rp400.000 dan satu unit handphone merk Vivo milik DDS. Setelah diinterogasi, DDS mengaku ada menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Tanpa membuang waktu, petugas membawa DDS ke rumahnya di Jalan Rakkuta Sembiring, untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan di dalam celana pendek merk Cole berisi satu plastik transparan berisi tujuh paket sabu seberat 1,2 gram.

Jimmy melanjutkan, saat dilakukan interogasi, DSS mengaku memperoleh sabu tersebut dari R. Petugas waktu itu melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan R.

Jimmy mengatakan seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua pelaku dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan proses hukum.

"Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru