Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Polsek Firdaus Bekuk Seorang Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Redaksi - Selasa, 01 Agustus 2023 15:18 WIB
351 view
Polsek Firdaus Bekuk Seorang Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Foto Dok/Iptu Maruli Sihombing
DIAMANKAN : RFP (23) terduga pelaku penggelapan sepeda motor diamankan di Polsek Firdaus, Selasa (1/8/2023). 
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan mengamankan seorang pria berinisial RFP (23), warga Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.

"Tersangka RFP diamankan di Jalan Lintas Seirampah pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Selasa (1/8/2023).

Idham menjelaskan, penangkapan terduga pelaku RFP atas laporan Fadilla Gustina (19), warga Dusun II Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai, sesuai laporan polisi nomor LP/B/93/VII/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2023.

Sesuai laporan tersebut, pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 24.00 WIB saat pelapor selesai bekerja sebagai karyawan cafe Dialog Coffee yang berada di Desa Seirampah, pelapor dijemput oleh pelaku RFP menggunakan sepeda motor BK 3949 XAN milik pelapor.

"Pelapor dan tersangka RFP ini berpacaran. Jadi, usai mengantar pelapor pulang, sepeda motor tersebut dibawa RFP pulang ke rumahnya dengan maksud, esok harinya RFP akan menjemput pelapor untuk diantarkan ke tempat bekerja," ujar Idham.

Kemudian pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 9 WIB, tersangka RFP datang menjemput pelapor, namun tidak menggunakan sepeda motor milik pelapor melainkan menggunakan sepeda motor lain dengan alasan, sepeda motor milik pelapor dipinjam teman RFP.

"Merasa keberatan karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan, dan RFP juga tak bisa dihubungi, akhirnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Idham, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RFP.

Saat diinterogasi petugas, RFP mengakui, sepeda motor milik pelapor telah digadaikan sebesar Rp.2,5 juta. Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelapor.

"Saat ini, tersangka RFP berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses pemeriksaan lanjut. Tersangka RFP dijerat melanggar pasal 372 jo pasal 378 dari KUHPidana," jelasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru