Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Satu dari Dua Pelaku Jambret di Pantai Pal 7 Sosorgadong Tapteng Ditangkap

Redaksi - Selasa, 01 Agustus 2023 19:32 WIB
276 view
Satu dari Dua Pelaku Jambret di Pantai Pal 7  Sosorgadong Tapteng Ditangkap
(Foto: Dok/Horas Gurning)
DIAMANKAN: Pelaku REA alias R diamankan di Mapolres Tapteng, Selasa (1/8/2023). 
Tapteng (harianSIB.com)
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi, Minggu (30/7/ 2023), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7, Lingkungan VI, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Tapteng.

Kedua korban, Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19) juga hadir di Polsek Barus, untuk menunjukkan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat beraksi.

Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, membenarkan dari hasil kerja keras personel Polres Tapteng yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial REA alias R (16), warga Kelurahan Binasi Sorkam Barat, Tapteng, Senin (31/7/2023), sekira pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.

Dikatakannya, ketika REA alias R diinterogasi mengakui telah menjambret korban. Dijelaskannya, perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial JP warga Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.

Awal kejadiannya, kedua pelaku melihat korban di pantai sambil foto selfie dan ketika diajak kenalan, korban tidak mau. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah korban terus membujuk, kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

Namun, ketika korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motor berboncengan, para pelaku memepet sepeda motor korban. Selanjutnya, pelaku REA alias R langsung menarik tas sandang korban serta sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh.

Pelaku REA alias R dan JP kemudian melarikan diri masuk ke dalam kebun sawit di Pulo Pane, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng, dan membuka tas sandang hasil pencurian kekerasan tersebut yang berisi 2 unit handphone dan uang tunai Rp110.000.

Pelaku REA alias R merupakan residivis kasus pencurian kekerasan pada Januari 2023, divonis 5 bulan dan bebas pada 5 Juni 2023.

Horas Gurning mengimbau masyakarat untuk lebih berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku-pelaku kejahatan. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru