Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi di Na IX-X Labura

Redaksi - Kamis, 31 Agustus 2023 20:07 WIB
504 view
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi di Na IX-X Labura
Foto : Dok / AKP Ghulam Y Lutfi
BARANG BUKTI : Petugas Polres Labuhanbatu, memperlihatkan sejumlah barang bukti berkaitan kasus narkotika yang ditangani polisi di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (31/8/2023).
Labura (harianSIB.com)

Sa (41), warga Desa Simpangmarbau, Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap lagi dengan kasus serupa di Desa Simpangmarbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, Kamis (31/8/2023) menyebutkan, Sa, kembali diringkus tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu disebabkan kembali menjalankan bisnis haramnya menjual narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap, di salah satu rumah di sekitar Jalinsum Simpangmarbau, Kecamatan Na-X, Kabupaten Labura, Senin (28/8/2023) kemarin dan kata Kapolres, penangkapan dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung.
Dijelaskan, Sa merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali ditangkap dan sudah menjalani hukuman yaitu pada tahun 2016, 2021 dan tahun 2022.
Saat penangkapan itu, jelas Kapolres lagi, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,24 gram, 1 unit timbangan elektrik dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ditambahkan, saat ini, masih dilakukan pengembangan terhadap penangkapannya dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru