Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Pengusaha dan Pengangkut Tambang Batu Diduga Ilegal Ditangkap Polres Taput

Redaksi - Selasa, 24 Oktober 2023 20:06 WIB
410 view
Pengusaha dan Pengangkut Tambang Batu Diduga Ilegal Ditangkap Polres Taput
(Foto Dok Humas Polres Taput)
DIAMANKAN : Tiga orang tersangka pelaku penambang batu ilegal atau tidak memiliki izin beserta dua unit mobil dump truk dan sat
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap 3 orang tersangka pelaku tambang batu ilegal berupa galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Selain tiga orang tersebut, dua unit mobil dump truk dan satu unit alat berat escavator juga turut diamankan dari lokasi usaha tambang batu.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan kepada SIB, Selasa (24/10/2023) menjelaskan, ketiganya masing - masing berinisial CS (44) warga Jalan Puri Anom Sembahe Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, BR (23), warga Dolok Martumbur Kecamatan Muara Kabupaten Taput, AGS (20) warga Simpang Tiga Desa Paranginan Selatan Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas.
"Mereka ditangkap saat beraktivitas melakukan penambangan batu gunung secara ilegal dari Desa Batu Manimbun Kecamatan Muara Kabupaten Taput, " jelasnya.
Kasat memaparkan, diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha berinisial CS (44) dan 2 orang lagi berinisial BR (23) dan AGS (20) merupakan mitra kerja CS sebagai pengangkut material batu.
"Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat. Dimana aktivitas galian batu gunung tersebut beroperasi kembali yang sebelumnya sudah sempat berhenti, " terangnya.
Kasat mengungkapkan, saat tim turun ke lapangan ternyata aktivitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis escavator dan mobil dump truck yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual.
"Saat diinterogasi, mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selanjutnya ketiganya diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan, " jelasnya.
"Terhadap ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru