Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Setahun Buron, Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Tim Reskrim Polsek Firdaus

Redaksi - Kamis, 02 November 2023 17:20 WIB
306 view
Setahun Buron, Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Tim Reskrim Polsek Firdaus
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : IF (20), terduga pelaku pencurian diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. 
Sergai (harianSIB.com)

Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk IF (20), terduga pelaku pencurian setelah setahun lebih melarikan diri (buron).

"Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun XVI Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai pada Senin (30/10/2023)," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing, Kamis (2/11/2023) di Polsek Firdaus.

Idham menjelaskan, tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah Sarmidi (46) di Dusun XVI Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban pada 26 Juni 2022 lalu.

Saat menjalankan aksi pencurian di rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur barang-barang milik korban berupa, 1 unit sepeda motor, 1 unit sepeda, dan 1 tabung gas.

Korban yang keberatan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor : LP/B/125/VII/ 2022 /SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, namun belum berhasil ditangkap karena telah melarikan diri.

Pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Idham, tim Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama tim Opsnal segera meluncur ke kediaman tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Kepada petugas, tersangka mengaku melarikan diri ke daerah Pekanbaru, Riau.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke huruf 3e, 4e, dan 5e pencurian dalam rumah dari KUHPidana," jelasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru