Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polres Langkat Tangkap 5 Kurir dan Sita 6 Kg Sabu dari Dua Lokasi

Redaksi - Senin, 06 November 2023 20:33 WIB
358 view
Polres Langkat Tangkap 5 Kurir dan Sita 6 Kg Sabu dari Dua Lokasi
(Foto: Dok/ SIB/Roy Marisi Simorangkir)
PAPARKAN: Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang (tengah), didampingi Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto (dua dari
Langkat (harianSIB.com)
Personel Satres Narkoba Polres Langkat menangkap 5 kurir dan menyita barang bukti 6 Kg sabu dalam pengungkapan di dua lokasi dan waktu berbeda. Dari kelima warga Aceh yang ditangkap itu, dua di antaranya berstatus mahasiswa.
Kepada wartawan di Mapolres Langkat, Senin (6/11/2023), Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, didampingi Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP S Yudianto mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka SY (23), KA (49) dan ML (50), ketiganya warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi NAD.
Dari penangkapan ketiganya di Dusun Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Selasa (3/10), petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik teh warna hijau yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat satu Kg, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor
Disebutkan, ketiga tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria berinisial US untuk diantarkan kepada RN di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Selain itu, petugas juga menangkap MK (21) warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, dan MAF (20) warga Jalan Cut Nyak Dhin, Desa Kelurahan Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan dilakukan petugas setelah mobil yang digunakan kedua tersangka dihentikan di jalan lintas Besitang-Banda Aceh, Dusun I Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (24/10/2023).
Dari penangkapan keduanya, petugas menyita barang bukti empat plastik Refind Chinese Tea Merek Qing Shan dan dua plastik dibalut lakban warna kuning diduga berisi sabu dengan berat total 5,051 Kg.
Setelah diamankan ke Mapolres Langkat dan diinterogasi petugas, kedua pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu mengaku medapatkan sabu tersebut dari RZ. Kepada keduanya, RZ meminta agar sabu tersebut diantar ke Kota Palembang dengan upah Rp125 juta.
Setelah menangkap dan menahan kelima tersangka, tegasnya, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus itu untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru