Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

KTV Raja Karaoke Rantauprapat Digerebek, 5 Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 25 November 2023 20:25 WIB
659 view
KTV Raja Karaoke Rantauprapat Digerebek, 5 Ditangkap
(Foto: Dok/SIB/Efran Simanjuntak)
EKSTASI: Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung, memperlihatkan 5 tersangka pelaku narkoba jaringan pengedar pil ekstasi dan sejumlah
Rantauprapat (harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu menggerebek KTV Raja Karaoke di kompleks Perumahan DL Sitorus, Jalan H Adam Malik Rantauprapat. Tiga jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi dan 2 pengunjungnya ditangkap.
Sementara 8 pengunjung lain yang diamankan di-asesmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap 5 tersangka pelaku narkoba dengan barang bukti 24 butir pil ekstasi dan uang Rp5.400.000 dari Raja Karaoke, di Kompleks Perumahan DL Sitorus Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu 22 November 2023, sekira pukul 00.50 WIB," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/11/2023) sore, di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Lima tersangka pelaku yang ditangkap, FS alias Fadli (22), RRP (51), DNSP alias Nanda (24), MF alias Fikri (28) dan AP alias Andre (21).
"Barang bukti yang kita sita dari Fadli, berupa HP dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian dari tersangka kedua bernama Nanda, yang kita sita jenis ekstasi. Kemudian dari yang ketiga bernama RPJ yang memberikan ekstasi tersebut kepada Fadli yaitu HP, dompet dan sejumlah uang hasil penjualan ekstasi. Kemudian dari yang keempat Fikri, yang kita sita 1 ekstasi dan HP dan dari yang kelima atas nama Andre kita sita ekstasi," sebut Parlando.
Dia menjelaskan, awalnya tim Unit II Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang resah bahwa di Raja Karaoke sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian turun melakukan penyelidikan (under cover) dan mengamankan DNSP alias Nanda. Petugas mengamankan sobekan tisu berisi 5 butir pil ekstasi berlogo QP berwarna biru dan hijau seberat 1,51 gram dari Nanda.
"Nanda menyebut barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari FS alias Fadli. Petugas kemudian mengamankan Fadli dari ruangan kasir. Dari Fadli juga ditemukan bungkusan plastik berisi pil ekstasi biru 9 butir berloga QP sebesar 2,87 gram dan HP merek Oppo merah," ungkapnya.
Parlando menambahkan, setelah diinterogasi, Fadli mengaku memperoleh ekstasi itu dari RRP. Petugas lalu mencari RRP dan ditangkap dari rumah kontrakannya, di Kompleks Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D, Jalan AMD, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 03.00 WIB.
"Petugas juga menggeledah rumah tersebut, dan menemukan HP merek Vivo warna hitam dan dompet merek elgini hitam berisi uang tunai Rp5.400.000, diduga hasil penjualan pil ekstasi. RRP mengakui menjual pil ekstasi 9 butir kepada Fadli dan menyebut ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan, Tondi, warga Labura. Terhadap Tondi masih dilakukan penyelidikan," sebutnya.
Bersamaan dengan penangkapan Nanda dan Fadli, petugas juga mengamankan 2 pengunjung, AP alias Andre dan MF alias Fikri. Dari Andre ditemukan 1 butir pil ekstasi biru berlogo QP seberat 0,32 gram. Sedangkan dari Fikri disita barang bukti plastik berisi pil ekstasi wana biru dan hijau 9 butir berlogo QP seberat 2,95 gram.
"Fikri menyebut memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang laki-laki bernama panggilan Nanda warga Sigambal. Terhadap Nanda (DPO) juga masih dalam penyelidikan," katanya.
Pada penggerebekan, polisi juga mengamankan 8 pengunjung lain dengan hasil tes urin positif mengandung metamfetamina atau ekstasi.
"Terhadap 8 pengunjung dengan urin positif, dilakukan interogasi dan assesmen medis ke BNNK Labura. Sedangkan 5 yang telah ditetapkan tersangka, FS, RRP, DNSP, MF dan AP, dipersangkakan pada pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Napitupulu. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru