Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Polsek Tanjungberingin Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Redaksi - Minggu, 03 Desember 2023 18:52 WIB
290 view
Polsek Tanjungberingin Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Foto: Dok/Humas Polres
DIAMANKAN: MM alias Landa (21) terduga penggelapan mobil diamankan di Polsek Tanjungberingin. 
Sergai (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan mengamanakan terduga pelaku berinisial MM alias Landa (21), warga Jalan Sena Dusun IX Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.
Informasi dari Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (3/12/2023), menyebutkan, penangkapan tersangka atas laporan korban atas nama Samsul Dalimunthe (57) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.
Edward menjelaskan, pada Kamis (19/11/2023), sekira pukul 19.30 WIB, tersangka mendatangi kediaman Samsul dengan maksud merental mobil milik Samsul dengan alasan mau karaokean ke Tebingtinggi.
Karena sebelumnya tersangka sudah sering merental mobil miliknya, korban kemudian menyerahkan kunci mobil BK 1434 ZA kepada tersangka dan langsung masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp100 ribu kepada anak korban sebagai uang panjar. Selanjutnya, tersangka langsung pergi dengan membawa mobil milik Samsul.
Pada Jumat (17/11/2023), sekira pukul 00.26 WIB, tersangka menghubungi pelapor melalui WhatsApp dan mengatakan kepada korban jika dirinya berada di Medan dan tidak jadi ke Tebingtinggi, karena tempat karaoke di Tebingtinggi tutup.Tersangka juga meminta korban untuk tidak khawatir, karena mobil aman.
Masih di hari yang sama sekira pukul 18.16 WIB, tambah Edward, tersangka mengaku jika dirinya telah berada di Pasar Bengkel Perbaungan. Setelah itu, tersangka tidak bisa lagi dihubungi. Korban juga berupaya menghubungi tersangka melalui Facebook, namun tidak ada hasil.
"Merasa keberatan mobilnya tidak kunjung dikembalikan, koban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungbringin," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Edward, tim Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin dipimpin Kanit, Ipda Heru Syafdana segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (28/11/2023), sekira pukul 06.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin mendapat informasi yang layak dipercaya jika tersangka berada di kediaman saudaranya di Desa Sei Giringsuka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tim segera bergerak menuju kediaman saudara tersangka dengan ditemani warga masyarakat yang mengetahui lokasi tersebut.
"Tiba di rumah dimaksud, tim mendapati tersangka Landa sedang tertidur dan langsung diamankan," terangnya.
Saat diinterogasi, tambah Edward, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengakui jika ia bersama temannya inisial G telah menjual mobil milik korban tersebut kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp31 juta.
Atas pengakuan tersebut, tersangka Landa selanjutnya diboyong kembali ke Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka MM alias Landa telah diamankan di Polsek Tanjungberingin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dari KUHPidana. Sedangkan tersangka G masih dalam pencarian," tegas Edward. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru