Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Penjual Pakaian Online

Redaksi - Rabu, 06 Desember 2023 13:37 WIB
1.050 view
Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Penjual Pakaian Online
Foto Dok/Polrestabes
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial P yang tega menghabisi nyawa wanita penjual pakaian online, Echa br Tampubolon diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (6/12/2023).

Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita penjual pakaian online, Echa br Tampubolon (32) yang ditemukan tewas di kamar kos-kosan Jalan Pelajar Medan.

Pelaku berinisial P (25) warga Jalan Sempurna Medan itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023) siang mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui mencekik leher korban hingga tewas karena ingin merampas paksa kalung emas milik Echa.

"Karena melawan, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga sekarat di kamar kos-kosan. Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Lanjutnya, antara pelaku dan korban sudah kenal lama lewat aplikasi media sosial (Medsos). Keduanya lalu berhubungan dekat, meski P sudah memiliki calon istri.

"Mereka saling kenal dan sering berkomunikasi dengan menggunakan medsos," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, seorang wanita penjual pakaian online, Echa br Tampubolon (32) yang menyewa kamar kos-kosan di Jalan Pelajar Medan ditemukan tewas dengan kondisi luka memar di bagian leher dan pipinya, Kamis (30/11/2023) malam.

Usai ditemukan tewas, jenazah korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.(**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru