Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Aniaya Remaja, 2 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 19:36 WIB
285 view
Aniaya Remaja, 2 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Kolase/harianSIB.com
Kedua pelaku penganiayaan remaja.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Akibat menganiaya seorang remaja berinisial J (14), 2 orang pria berinisial P alias Loncok dan LTS ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai tanpa ada perlawanan.
Berawal pada Kamis (7/12/23), korban J (14) yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku P alias Loncok dan LTS, lalu tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu paman korban mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan hal tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi.
Kemudian pada hari Senin (18/12/2023), polisi berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, Selasa (19/12/2023), Polisi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023) membenarkan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kedua pelaku ditangkap Polisi di Desa Pabatu. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram", ungkap Kasi Humas.
Usai berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur", tutup Kasi Humas.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru