Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), terduga bandar narkotika di rumahnya, pada hari Selasa (9/1/2024) sekitar Pukul 03.00 WIB. Pasutri tersebut berinisial J laki-Laki (36 tahun) dan M alias S perempuan (35 tahun).
Barang bukti yang diamankan dari Pasutri tersebut berupa, beberapa bungkusan plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram.
Kemudian ditemukan di dalam tas si istri yakni, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing/sekop dan uang tunai Rp.536.000, yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika tersebut. Didapat juga 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (10/1/2024) mengatakan, penangkapan terhadap Pasutri itu berdasarkan informasi bahwa tersangka J sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di tempat hiburan malam.
"Dan pada hari Selasa 09 Januari 2024 tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I dan Kanit II melakukan penyelidikan dan tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan," tutur Kasat.
Kemudian, sambung Kasat, personel langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi kepala dusun setempat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, alat hisap dan juga timbangan elektrik, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkotika tersebut," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba, saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa, barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (lidik) dan G (lidik).
"Tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah A dan melakukan penggeledahan rumah bersama kepling setempat, namun tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya," ujarnya. (*)