Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Perkebunan PTPN 2 Dibunuh Suaminya

Redaksi - Senin, 15 Januari 2024 21:25 WIB
417 view
Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Perkebunan PTPN 2 Dibunuh Suaminya
(Foto :SIB/Roy Damanik)
Keterangan Pers: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menyampaikan keterangan pers terkait suami bunuh istrinya, di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal mengamankan tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita, Misbah Abdolia Nasution (26) yang mayatnya ditemukan di perkebunan PTPN 2 Jalan Pembangunan Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Tersangka berinisial HI (37) warga Jalan Kawat 7 Gang Mardi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tak lain adalah suami korban sendiri.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024) mengatakan pasca penemuan mayat wanita pada, Sabtu (13/1/2024) pagi, petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Poldasu dan Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyidikan, petugas mengungkap identitas tersangka pelaku berinisial HI yang tak lain suami dari korban. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan HI pada Sabtu malam. Selanjutnya digelandang ke Polsek guna proses selanjutnya," terang Teddy.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambung Kapolrestabes, tersangka sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya itu lantaran kesal.
"Sebelum pembunuhan terjadi, belum lama ini korban membawa anaknya yang baru berusia 4 bulan ke rumah orangtuanya di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung tanpa pamit kepada suaminya. Setelah itu korban menghubungi tersangka dan meminta untuk merayakan pesta pernikahan lantaran tidak terima dengan acara yang sederhana dilakukan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka yang kesal langsung merencanakan untuk membunuh korban. Jumat (12/1/2024) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka mendatangi rumah orangtua korban untuk mengajaknya keluar rumah dengan alasan tidak memiliki uang. Tersangka juga meminta korban untuk mencari pinjaman agar digunakan buat kebutuhan sehari-hari serta perlengkapan bayi.
"Korban saat itu percaya dengan alibi atau alasan suaminya dan keduanya sepakat. Selanjutnya tersangka membawa istrinya ke salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan," katanya.
Di tempat itu sebutnya, tersangka HI mencekik leher korban dan membekap mulutnya hingga berdarah dan tewas. Selanjutnya tersangka mengikat kedua tangan korban dan mengangkat tubuhnya lalu dimasukkan ke dalam mobil mini bus yang parkir di depan hotel.
"Tersangka kemudian membawa mobil menuju perkebunan PTPN 2 Sei Semayang dan membuang mayatnya ke dalam selokan. Setelah itu meninggalkan lokasi. Keesokannya mayat korban ditemukan sejumlah anak-anak," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolrestabes, korban merupakan istri kedua sah pelaku. Istri pertama pelaku tidak memiliki anak sehingga dia menikah lagi dengan korban. Setelah korban melahirkan, pelaku ingin agar hak asuh anak diserahkan kepada istri pertamanya.
"Disinilah awal mula pelaku kesal kepada korban lantaran tidak diizinkan anak mereka diasuh istri pertamanya. Ditambah lagi korban meminta resepsi pernikahan," pungkasnya sembari menambahkan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru