Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Polsek Firdaus Bekuk 2 Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Redaksi - Jumat, 19 Januari 2024 11:34 WIB
293 view
Polsek Firdaus Bekuk 2 Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
(Foto: Dok/Humas Polres)
DIAMANKAN: MAR (23) dan ASP (40), dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor, diamankan di Polsek Firdaus. 
Sergai (harianSIB.com)
Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan mengamankan dua terduga pelaku.
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAR (23) dan ASP (40). Keduanya merupakam warga Dusun III dan Dusun II Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/1/2024), di Polres Sergai Seirampah, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Fikri Haikal (25), warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah.
Sesuai laporan tersebut, jelasnya, pada Sabtu (13/1/2024), sekira pukul 23.30 WIB, saat melintas mengendarai sepeda motor di depan Sekolah Kartini Utama Seirampah, pelapor dipanggil tersangka MAR dan diminta mengantarkan MAR ke warnet.
"Tapi saat itu, tersangka MAR meminta dia yang membonceng pelapor," ungkapnya.
Sampai di simpang Perumnas Gardena, lanjut Edward, tersangka bukan membawa sepeda motor ke warnet, melainkan berbelok ke arah Tebingtinggi. Sampai di Simpang Tol Seirampah, pelapor disuruh turun dan diminta menunggu. Sedangkan tersangka MAR membawa sepeda motor pelapor dengan alasan mau mengambil baju di rumahnya.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung datang. Merasa keberatan, pada Senin (15/1/2024), Fikri Haikal membuat pengaduan ke Polsek Firdaus, sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (16/1/2024), tim mendapat informasi jika tersangka MAR sedang berada di rumahnya, dan tim segera menuju alamat dimaksud.
"Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
"Kepada petugas, ASP mengakui dirinya bersama tersangka Z menggadaikan sepeda motor pelapor ke Seibamban kepada pria yang akrab disapa Penyok seharga Rp.1,5 juta," terang Edward.
Uang hasil menggadaikan sepeda motor pelapor, tersebut, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, diberikan ASP kepada MAR sebesar Rp430 ribu. Sementara, ASP dan Z masing-masing mendapat Rp500 ribu. Sedangkan sisanya Rp70 ribu, diakui ASP untuk biaya transportasi dan akomodasi.
"Saat ini, tersangka MAR dan ASP sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Sedangkan barang bukti beserta penadahnya dan tersangka Z masih dalam pencarian. Namun, identitas beserta alamat kedua tersangka sudah kita ketahui," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru