Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka bandar narkoba jaringan Negara Malaysia berinisial AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Dari tersangka turut disita barang bukti 23,8 Kg sabu asal Malaysia. Petugas juga saat ini sedang memburu seorang tersangka lagi berinisial WN.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Marbun didampingi Kasat Narkoba John H Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (17/4/2024) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi yang menyebutkan ada seorang pria menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu apartemen Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan serta menjinjing tas dan kemudian masuk ke dalam mobil. Petugas kemudian mengamankan pelaku," ujarnya.
Lanjut Teddy, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan. Alhasil petugas menemukan kurang lebih 20 bungkus sabu yang dikemas dengan kemasan teh Cina yang diperkirakan seberat 20 Kg. Saat diinterogasi, tersangka AFS mengaku masih ada menyimpan narkoba di apartemennya.
"Petugas memboyong tersangka untuk melakukan pengembangan di kamar apartemen AFS. Alhasil, petugas kembali menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut milik bosnya berinisial WN," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolrestabes, diakui tersangka bahwa dia sebelumnya pernah mengedarkan 30 Kg sabu milik WN, dimana 10 Kg diedarkan ke wilayah Palembang, sedangkan 20 Kg diedarkan di Medan. Tersangka mendapat upah Rp 300 juta. Tersangka juga residivis kasus narkotika pada 2013 dan 2017 dan sudah menjalani masa hukuman. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya sembari menambahka, petugas masih memburu WN.(**)