Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba
Polres Labuhanbatu menangkap
seorang wanita paruh baya, di Jalan H Iwan Maksum
Rantauprapat. Perempuan berusia 58 tahun, MS alias Bou itu diduga terlibat
jual-beli sabu di komplek tersebut.
"Tersangka pelaku ditangkap tim di bawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Kasi Humas menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba awalnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan sabu di Jalan Iwan Maksum. Tim merespon, lalu turun melakukan penyelidikan dan menangkap wanita MS alias Bou, warga Kelurahan Ujungbandar.
"Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan didapat dari pelaku barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket seberat 2,02 gram, 1 botol plastik kecil warna putih, 1 handphone Nokia, 1 kaleng gudang garam berisikan plastik-plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop dan uang tunai Rp372.000 hasil penjualan sabu," ungkapnya.
AKP Parlando menambahkan, pengakuan tersangka pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K, warga Jalan Iwan Maksum, tersebut.
"Akan tetapi Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Labuhanbatu belum menemukan K, hingga saat ini," kata Napitupulu.
Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, menyebut tersangka MS alias Bou telah ditahan di RTP
Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.
"Bou dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Sopar menghimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dalam semangat "Narkoba Musuh Bersama" untuk Sumatera Utara bebas Narkoba. (**)