Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 11 Mei 2024 15:22 WIB
725 view
Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Diamankan: Pelaku curanmor inisial NP saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Minggu (28/4/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial NP (45).

Informasi diperoleh, tersangka pelaku warga Bahsulung Nagori 3, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dibekuk polisi di Kampung Sijambe, Kelurahan Talun Kondot, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira melalui Kanit Jatanras Ipda Sahat Sinaga, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024), mengatakan terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban, Lisdawati (50) warga Jalan Flores, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Saat itu ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BK 6815 WAG di Jalan Kartini depan toko In Queen Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Senin (8/4/2024).

Baca Juga:

Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pelaku inisial NP di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/4/2024).

Saat diinterogasi, pelaku NP mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya berinisial SP (52). Bahkan pengakuan NP sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada pria insial Dede dan Denggan yang tinggal Kota Tebintinggi.


Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berangkat ke Kota Tebingtinggi, tetapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya.

Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 3 buah anak kunci leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.

Lanjut dia menerangkan, saat ini NP sudah diamankan dan ditahan di tahanan Polres Pematangsiantar." Sudah kita tahan dan pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru