Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Juni 2025

4 Diduga Pelodes Wajib Lapor, Kasat Reskrim Bantah Terima Rp60 Juta

Hendri Damanik - Sabtu, 25 Mei 2024 13:14 WIB
1.602 view
4 Diduga Pelodes Wajib Lapor, Kasat Reskrim Bantah Terima Rp60 Juta
Foto: Dok/HD
Mapolres Tanjungbalai
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Teuku Rivanda membantah keras ada menerima Rp60 juta terkait pemberian status wajib lapor kepada 4 orang diduga pelodes yang diamankan pada 21 Mei 2024 lalu.

"Demi Tuhan, saya tidak ada menerima pak," tulis AKP Teuku Rivanda membalas WhatsAap (WA) wartawan SIB, Sabtu (25/5/2024).

Konfirmasi itu wajib dilakukan wartawan kepada Kasat Reskrim untuk menetralisir isu yang sedang berkembang adanya pemerasan atau penerimaan upeti dalam pemberian status wajib lapor kepada keempat diduga pelodes.

Baca Juga:

AKP Teuku Rivanda menjelaskan, kasus itu masih berjalan dan akan mengupayakan secara maksimal.

"Perkara itu masih kami upayakan maksimal pak, silahkan bapak jika ada waktu nanti berkenan main ke polres pak. Senin boleh, biar kita gelarkan sekaligus paparkan kesulitan maupun kendala serta hambatan yang dialami penyidik selama ini melakukan penyidikan lodes ini," katanya.

Baca Juga:

Dalam chat WA, AKP Teuku Rivanda mengakui pihaknya bersikap profesional dalam menangani perkara itu.

"Penyidik saya profesional pak, karena saya sama sekali tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Silahkan bapak infokan kalau memang ada anggota saya yang bermain atau menerima sesuatu. Kalau saya demi Tuhan tidak ada menerima, tapi saya juga bermohon jangan dilempar opini-opini yang menggiring pak," katanya seraya menyampaikan terima kasih atas konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan empat orang terduga pelaku penipuan melalui telepon seluler atau lodes, di salah satu perumahan Batu 4, Kota Tanjungbalai.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru