Selasa, 29 April 2025

Satu Terduga Pelaku dari 4 Perampok yang Beraksi di Perbatasan Aekkuo-Marbau Labura Ditangkap

Efran Simanjuntak - Rabu, 19 Juni 2024 18:16 WIB
808 view
Satu Terduga Pelaku dari 4 Perampok yang Beraksi di Perbatasan Aekkuo-Marbau Labura Ditangkap
Foto: Dok/Humas
Satu terduga pelaku dari 4 bandit yang merampok korban Almansyah dan adiknya di perbatasan Kecamatan Aekkuo-Marbau, Labura, ditangkap dari rumahnya, Selasa (18/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menangkap satu terduga pelaku dari 4 perampok yang beraksi di perbatasan Kecamatan Aekkuo dengan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (18/6/2024) malam. Sedangkan 3 pelaku lain masih diburu.

"Pelaku yang tertangkap berinisial M alias Jon. Dia ditangkap dari Dusun Gelugur Marbau, Labura," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (19/6/2024).

Korban dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini adalah Almansyah (22) bersama adiknya, warga Dusun Pulohopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Labura.

Baca Juga:

Kasi Humas menjelaskan kronologis perampokan korban tersebut. Perampokan terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, korban bersama adiknya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang melewati perkebunan PT Smart Padanghalaban. Sesampainya di tugu perbatasan Kecamatan Aekkuo dengan Marbau, mereka dihadang 4 laki-laki tidak dikenal.

"Pelaku yang memegang parang, mengambil kunci sepeda motor korban, lalu merampas handphone dan tas berisi uang tunai Rp60.000," ungkap AKP Parlando.

Baca Juga:

Setelah merampas barang-barang korban, para pelaku memaksa korban dan adiknya masuk ke dalam area perkebunan PT Smart Padanghalaban. Seorang pelaku berpostur kurus kemudian menodongkan parang ke arah leher korban dan menganiayanya.

"Setelah mengalami perampokan dan penganiayaan itu, korban menderita luka di bagian kepala. Kerugian korban sekitar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aeknatas," sebutnya.

Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku sedang berada di Dusun Gelugur. Tim langsung bergerak dan menangkap M alias Jon dari rumahnya.

"Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam, topi hitam dan masker kain bercorak loreng dari M alias Jon," ungkapnya.

Tiba di Polsek Aeknatas, korban beserta adiknya mengidentifikasi M alias Jon sebagai salah satu pelaku perampokan yang juga menganiaya mereka.

"M alias Jon telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Aeknatas terkait pencurian dengan kekerasan, pasal 265 KUHP," jelas Kasi Humas.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku lain atau mengalami kejadian serupa," kata Napitupulu. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru