Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar dan Kurir Narkoba, 11 Kg Sabu Disita

Roy Surya D Damanik - Rabu, 26 Juni 2024 22:30 WIB
413 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar dan Kurir Narkoba, 11 Kg Sabu Disita
(Foto: SNN/Roy Damanik)
TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu menunjukkan barang bukti 11 Kg sabu yang disita dari pengedar dan kurir narkoba, di Mapolrestabes, Rabu (26/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 3 pengedar dan kurir narkoba, masing-masing berinisial DS (38) warga Jalan Sekara Gang Nusa Ingar Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah dan BS (41) warga Jalan Anugrah Lestarino Desa Kuala Sekurit, Kecamatan Binjai.

Dari tangan 3 tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti 11 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun, didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (26/6/2024), mengatakan, ketiga tersangka termasuk target operasi (TO) Satres Narkoba belum lama ini.

Baca Juga:

"Petugas kita awalnya mendapat informasi ada seorang pria mengedarkan sabu di Jalan Sekara Gang Nusa Indah Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan di satu rumah dan membekuk tersangka DS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh hijau berisi sabu dan 1 handphone," ujarnya.

Lanjut Kapolrestabes, petugas kemudian memboyong tersangka berikut barang bukti ke markas guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap DS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA dari kawasan Simpang Jalan Gatot Subroto, saat mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4411 B. Dari stang sepeda motor ditemukan tas berisi 1 bungkus sabu seberat 1 Kg," ungkapnya.

Teddy menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku hendak mengantarkan narkoba tersebut ke pemesannya berinisial BS. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menciduk BS di depan salah satu mini market kawasan Jalan Rambong, Binjai Kota. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Markas untuk proses lebih lanjut.


"Untuk modus operandi, tersangka DS mengaku sejak 2022 silam telah menjual sabu. Dia mendapat sabu tersebut dari bosnya berinsial Z (lidik). Para melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya sembari menambahkan, 11 Kg sabu bisa digunakan untuk 11.000 orang.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru