Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Polsek Siantar Selatan Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Curian

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 28 Juni 2024 14:10 WIB
536 view
Polsek Siantar Selatan Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Curian
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Dua pelaku MFL dan RAH diapit petugas saat diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian, di Mako Polsek Siantar Selatan, Jumat (28/6/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial MFL (37) dan penadah barang curian inisial RAH (55) diringkus polisi dari tempat berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar, Jumat (28/6/2024) dini hari.

Informasi diperoleh, kedua pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan dan barang bukti satu unit sepeda motor curian.

Kedua pelaku ditangkap setelah korban, Eriyanto warga Jalan Sabang Merauke, Kecamatan Siantar Selatan, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir depan rumahnya.

Baca Juga:

"Dari laporan korban itu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pertama kali menangkap pelaku inisial MFL di satu hotel di Jalan Bali, Jumat (28/6/2024) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB," kata Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, Jumat (28/6/2024).

Maxi menyebut, dari pengakuan MFL warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan ini, sepeda motor milik korban dicurinya dari teras rumahnya.

Baca Juga:

"MFL mengakui aksi pencurian sepeda motor milik korban dan telah dijualnya kepada penadah inisial RAH," bebernya.

Mendengar itu, petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap penadah inisial RAH di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (28/6/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

"Dari penadah RAH turut disita barang bukti satu unit sepeda motor curian milik korban tanpa plat. Bahkan plat nopol sepeda motor BK 6838 yang dibungkus dalam plastik warna merah dibuang pelaku di depan rumahnya," sebutnya.

Lanjut Maxi menerangkan, setelah itu kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Siantar Selatan.

"Keduanya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim," katanya.


Sebelumnya, korban Eriyanto memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya di Jalan Sabang Merauke, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (27/6/2024) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, lalu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tidur sejenak. Malam harinya, korban terbangun dari tidurnya sekira pukul 19.00 WIB dan langsung ke teras rumah untuk bermain handphone.

Saat itu sepeda motornya masih berada di depan rumahnya. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, korban masuk rumah untuk membantu istri memasak daging.

Sesaat setelah korban sampai di belakang rumah, ia mendengar suara sepeda motornya ada yang menghidupkan dan membawanya lari. Spontan ia langsung berlari ke depan rumahnya dan tidak melihat sepeda motornya diparkiran depan rumah. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Siantar Selatan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru