Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Usai Tetapkan 2 Tersangka, Adakah Tersangka Lain? Ini Jawaban Polda Sumut

Tumpal Manik - Selasa, 09 Juli 2024 00:33 WIB
513 view
Usai Tetapkan 2 Tersangka, Adakah Tersangka Lain? Ini Jawaban Polda Sumut
Foto Dok/ Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut tetapkan 2 tersangka yang disinyalir sebagai eksekutor membakar rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu pada Kamis (27/6/2024) di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

HarianSIB.com saat mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi via telepon terkait kemungkinan bertambahnya tersangka lain pasca penetapan 2 tersangka menjawab polisi masih bekerja.

"Polisi masih terus bekerja. Polisi telah berhasil menangkap 2 pelaku pembakar rumah korban dengan menggunakan scientific crime investigation," ucapnya, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:

Menurut Hadi dengan menggunakan scientific crime investigation, dalam 9 hari Polisi berhasil menangkap kedua pelaku.

"Polisi terus berusaha menemukan fakta baru dan keterkaitan yang ada," tandasnya tanpa merinci kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga:

Sebelumnya diketahui, Polda Sumut dan Polres Karo berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu berjumlah 2 orang dimana kedua pelaku merupakan eksekutor berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36).

Disebutkan, RAS bertugas sebagai driver atau pengemudi motor, sedangkan temannya YT alias Selawang berperan menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama