Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi dari PT AT dan PT MKBP

Martohap Simarsoit - Jumat, 12 Juli 2024 11:29 WIB
640 view
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi dari PT AT dan PT MKBP
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
DITAHAH: Dua tersangka korupsi digiring petugas Kejati Sumut masuk ke mobil untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7/2024).

Sehingga, terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah- sekolah yang dikerjakan tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 2-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menahan kedua tersangka, karena telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru