
Pengadilan Korea Selatan Keluarkan Surat Penangkapan untuk Eks Presiden Yoon Suk Yeol
Jakarta(harianSIB.com)Pengadilan Korea Selatan resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang di
Kajati Sumut melalui Yos A Tarigan SH MH, salah seorang Koordinator bidang Intelijen Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024), menyampaikan, kedua tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (11/7/2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Disebutkan, kegiatan yang bermasalah itu bersumber dari dana APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Rp48.277.608.000.
Baca Juga:
Setelah diadendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.
"Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Yos, salah satu contoh sampel pekerjaan, terkait Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2020 s/d 2021, untuk 6 sekolah dengan nilai pekerjaan bervariasi.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli konstruksi, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dengan kontrak dengan nilai bervariasi. Dari perhitungan sementara sebeaar Rp1 miliar lebih.
Menurut Yos, dengan adanya perbedaan tersebut, tersangka JHS yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai team leader.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 2-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menahan kedua tersangka, karena telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Pengadilan Korea Selatan resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang di
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya didampingi Wabup, H Adlin Tambunan menerima kunjungan kerja (kunker) Ang
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya dan Wakil Bupati (Wabup), H Adlin Tambunan mengajak wartawan untuk memer
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu SH MH dan Wakil Bupati Mahmud Efendi menerima Kunjungan Uskup Keuskupan Sibol
Labura(harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke