
Hasto Bantah Pernah Perintah Tenggelamkan HP Harun Masiku
Jakarta(harianSIB.com)Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah pernah memberikan perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melak
Kajati Sumut melalui Yos A Tarigan SH MH, salah seorang Koordinator bidang Intelijen Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024), menyampaikan, kedua tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (11/7/2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Disebutkan, kegiatan yang bermasalah itu bersumber dari dana APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Rp48.277.608.000.
Baca Juga:
Setelah diadendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.
"Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Yos, salah satu contoh sampel pekerjaan, terkait Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2020 s/d 2021, untuk 6 sekolah dengan nilai pekerjaan bervariasi.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli konstruksi, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dengan kontrak dengan nilai bervariasi. Dari perhitungan sementara sebeaar Rp1 miliar lebih.
Menurut Yos, dengan adanya perbedaan tersebut, tersangka JHS yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai team leader.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 2-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menahan kedua tersangka, karena telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah pernah memberikan perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melak
Jakarta(harianSIB.com)Kurang dari satu tahun memimpin, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan revisi dan pembatalan terhadap
Medan(harianSIB.com)Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu
Belawan(harianSIB.com)Dukung program ketahanan pangan nasional, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan penanaman jagung kuartal tiga
Sergai(harianSIB.com)Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdangbedagai (Sergai) H Darma Wijaya dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mel