Belawan (harianSIB.com)
Polsek
Belawan menangkap dua pria, H (55) dan B (49) warga
Belawan, terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Stasiun,
Simpang Kampung Salam dan
Pajak Baru Belawan, berikut barang bukti uang tunai Rp25 ribu.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, kepada wartawan, Minggu (14/7/2024), mengatakan, kedua pria terduga pelaku pungli berikut barang bukti tersebut, ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan ilegal yang dilakukan H dan B.
Disebutkan, dugaan pungli itu dilakukan H dan B dengan modus sebagai pengatur lalu lintas serta petugas parkir liar.
Baca Juga:
Menurut Ponijo, H akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, karena setelah dilakukan pemeriksaan urine, positif menggunakan narkoba.
Sedangkan B sebelum dikembalikan ke pihak keluarga akan menjalani pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan wajib lapor.
Baca Juga:
"Kami tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan warga, keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan adalah prioritas kami," ujarnya.(**)