Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Dalam Sebulan 18 Pelaku Penyalahguna Narkoba di Labusel Diamankan Sat Narkoba

Rudi Afandi Simbolon - Jumat, 02 Agustus 2024 19:16 WIB
237 view
Dalam Sebulan 18 Pelaku Penyalahguna Narkoba di Labusel Diamankan Sat Narkoba
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
BARANG BUKTI: Kasat Narkoba Polres Labusel AKP ER Ginting memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari 18 orang pelaku narkotika jenis sabu, di halaman Polres Labusel, Jumat (2/8/2024).
Kotapinang (harianSIB.com)
Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labusel.

Sebanyak 18 tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus itu.

Kasat Narkoba Polres Labusel AKP E R Ginting, Jumat (2/8/2024), menjelaskan, pengungkapan kasus yang dilakukan periode 1 Juli hingga 31 Juli 2024, sebanyak 14 kasus dan 18 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 45,48 gram sabu, 3 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 3,3 juta rupiah, berhasil diamankan.

Baca Juga:

Dari 18 pelaku tersebut, kata dia, 5 di antaranya merupakan residivis dan 2 pelaku lainnya pemakai.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga:

Pihaknya mengimbau masyarakat Labusel untuk menjauhi narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera menghubungi pihak kepolisian setempat atau kontak Sat Narkoba Polres Labusel.

"Kami akan terus mengejar para pelaku. Terutama para pengedar.
Jika ada yang ingin sembuh, Sat Narkoba Polres Labusel akan memfasilitasi untuk dilakukan rehabilitasi," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru