Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling, Sita 987,22 Kg Siap Edar

Tumpal Manik - Kamis, 08 Agustus 2024 20:37 WIB
733 view
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling, Sita 987,22 Kg Siap Edar
Foto Dok/ Polda Sumut
SIAP EDAR: Sisik Trenggiling siap edar diamankan penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsusmengungkap peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dansatwa liar(TSL) yang dilindungi undang-undang.

Pada pengungkapan tersebut, personel Polda Sumut mengamankan 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisisisik trenggilingdengan berat total 987,22 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan terhadap aktivitas penyimpanan dan perdagangan bagian tubuhhewanyang dilindungi, khususnya sisik trenggiling di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:

"Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan para tersangka pelaku di antaranya AH alias Dedek dan R alias Anne," ujar Hadi, Kamis (8/8/2024) sore.

Lanjut Hadi, AH berperan sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling. Sedangkan R berperan sebagai briker yang menawarkan sisik trenggiling tersebut ke media sosial.

Baca Juga:

"Keduanya kini terancam pasal 40 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000," ucapnya sembari menyebut barang buktiyang diamankan adalah 18 karung berisi sisik trenggiling dengan berat total 987,22 kg.

Hadi berharap penangkapan tersebut dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru