Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Batubara Amankan DPO Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS RSUD

Patar Sitorus - Selasa, 13 Agustus 2024 20:19 WIB
857 view
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Batubara Amankan DPO Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS RSUD
Foto: Dok/Kasi Intel
Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldi dan Kasi Intel OPPON Beslin Siregar mengamankan DPO terpidana korupsi dana klaim BPJS RSUD Batubara di Medan, Selasa (13/08/2024).
Batubara (harianSIB.com)
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut bersama Kejari Batubara berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi dana klaim BPJS pada RSUD Batubara, Marliana Lubis.

Kordinator Intel Kejati Sumut Yos Tarigan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, Selasa (13/08/2024), menginformasikan hal tersebut kepada jurnalis SIB News Network (SNN).

"Tim melakukan penelusuran dan diperoleh bahwa terpidana sedang berada di klinik kesehatan di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia. Selanjutnya, Selasa 13 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB, terpidana berhasil diamankan," jelasnya.

Baca Juga:

Yos Tarigan menyebutkan, terpidana sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 tahun lalu. Penetapan DPO, karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan tidak pernah memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengatakan, putusan terhadap terpidana Marliana Lubis berdasarkan putusan nomor 78/pidsus/TPK PN Medan dan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru