Rabu, 30 April 2025

Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Areal Persawahan, Warga Jalan Parapat Ditangkap Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 04 September 2024 16:27 WIB
365 view
Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Areal Persawahan, Warga Jalan Parapat Ditangkap Polisi
Foto: SNN/Polres Pematangsiantar
KBO Satreskrim Polres Pematangsiantar Iptu Apri Damanik saat memaparkan tersangka pencabulan anak di bawah umur di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Rabu (4/09/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Aksi bejat seorang pria inisial JKS (46) warga Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tak pantas ditiru.

Pasalnya, JKS nekat mencabuli anak di bawah umur sebut saja nama samarannya, Mawar (9) di salah satu pondok kosong di areal persawahan milik warga di Jalan PU Pengairan.

Mirisnya lagi, usai melancarkan aksi bejatnya itu pelaku malah memberi uang kepada korban, agar tidak memberitahu kepada orang tuanya.

Baca Juga:

Namun aksi pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan kejadian dialaminya kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.

"Setelah orang tua korban melaporkan kejadian menimpa anaknya, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made melalui KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik, Rabu (4/09/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan dia, tersangka mengakui perbuatannya dan memberi uang awalnya Rp 50 ribu kepada korban usai melancarkan aksinya. Namun Mawar tidak mau, lalu pelaku memberi uang Rp 5 ribu dan diterima korban.

Selanjutnya pelaku menggendong korban dari dari lokasi (TKP) menuju pulang dan meninggalkan Mawar di jalan tak jauh dari areal persawahan," jelasnya.

Lanjut dia menerangkan, JKS aat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar dan berkas penyidikan tersangka sudah dikirimkan ke jaksa untuk diteliti.

Atas perbuatannya itu, JKS dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Jo 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku saat itu turun dari angkutan kota (Angkot) di Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (20/08/2024) sore.

Sontak pelaku melihat Mawar (korban) sedang membuang sampah di Jalan PU Pengairan. Kemudian JKS mendekati Mawar dan mengatakan," Ayo dek jalan-jalan ke sawah," ucap pelaku saat itu.

Mendengar itu, korban pun mau dan tersangka menggendongnya di bagian belakang (punggung) dan membawanya ke pondok kosong yang berada di sekitaran sawah berada dibelakang kedai nasi milik warga yang terbuat dari kayu dan papan yang dapat digunakan tempat istirahat.

Lalu tersangka menaikkan korban ke pondok itu kemudian melampiaskan aksi bejatnya terhadap Mawar. Setelah itu pelaku menggendong korban dari lokasi (TKP) dan meninggalkan di jalan tak jauh dari persawahan.

Setelah pulang ke rumah, Mawar bercerita merasakan kesakitan kepada orang tuanya dan pihak keluarga memilih melaporkan kejadian ini ke polisi agar pelaku ditangkap serta diproses hukum.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru