Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Polisi Sita Duit Rp 1,25 M dari Kasino Berkedok Karaoke di Anjasmoro Semarang

Wilfred Manullang - Minggu, 22 September 2024 18:20 WIB
354 view
Polisi Sita Duit Rp 1,25 M dari Kasino Berkedok Karaoke di Anjasmoro Semarang
Foto: Dok Polrestabes Semarang
Penggerebekan tempat judi berkedok karaoke di Jalan Anjasmoro Semarang, Jumat (20/9/2024).
Semarang (harianSIB.com)
Polisi menemukan uang dalam jumlah besar dalam penggerebekan kasino berkedok karaoke di Anjasmoro, Semarang. Selain itu, polisi juga menangkap 12 orang.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (20/9) malam. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator," kata Irwan dikutip dari detikJateng, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:

Dia merinci, barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin chip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, dan alat tulis.

Selain itu 12 orang yang ditangkap yaitu laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) , kemudian perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).

Baca Juga:

"Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, lima orang bagian admin," jelasnya.

Dalam operasinya, kasino itu berkedok tempat karaoke agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"TKP, karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang," kata dia.

Dia meyakini rumah judi itu memiliki banyak pelanggan, mengingat besarnya uang yang ditemukan serta ruangannya yang cukup luas.

"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," jelasnya.

Saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Orang-orang yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru